Oleh: Iwan Setiawan, Lc.
(Biro Kepatuhan Syariah IZI)
Ketakwaan adalah wasiat Allah SWT kepada semua hamba yang pertama hingga terakhir. Takwa menjadi faktor kebahagiaan manusia memperoleh bahagia di dunia dan akhirat. Barangsiapa yang bertakwa maka Allah SWT akan menjadikan baginya furqan (pembeda), sehingga ia dapat membedakan mana yang haq dan mana yang bathil.
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ تَتَّقُوا اللَّهَ يَجْعَلْ لَكُمْ فُرْقَانًا وَيُكَفِّرْ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ وَاللَّهُ ذُو الْفَضْلِ الْعَظِيمِ
“Hai orang-orang beriman, jika kamu bertaqwa kepada Allah, Kami akan memberikan kepadamu Furqaan. Dan kami akan jauhkan dirimu dari kesalahan-kesalahanmu, dan mengampuni (dosa-dosa)mu. Dan Allah mempunyai karunia yang besar.” (QS Al-Anfal: 29)
Setiap hamba sepatutnya berhati-hati dalam bertindak, cermat, dan berilmu tentang halal dan haram. Karena hakikat ketakwaan adalah bagaimana seseorang berupaya memiliki perisai yang melindungnya dari murka Allah SWT, yaitu dengan menjalankan semua perintah dan menjauhi semua larangan-Nya.
Syaikh Bakhit Al-Ujairi mengatakan bahwa untuk menjadi pribadi yang bertakwa maka salah satu jalan yang mesti ditempuh adalah muhasabah. Menurut beliau, arti muhasabah adalah bagaimana seseorang mempersiapkan hari ini untuk bekal di hari esok. Muhasabah sangat membantu seseorang untuk bertakwa kepada Allah SWT; Barangsiapa yang bermuhasabah maka akan terlihat baginya ketaatan dan kemaksiatan yang dia lakukan. Jika ia mendapati suatu ketaatan maka ia patut meneruskan pada esok hari, dan jika ia temukan kemaksiatan maka wajib baginya berhenti dan meninggalkannya.
Muhasabah itu sendiri merupakan perkara yang istimewa dan penting dalam aqidah Islam. Setiap orang mestinya akan di-hisab kelak di hari kiamat. Maka dari itu agar hisab di akhirat nanti menjadi mudah, maka hendaklah seseorang melakukan muhasabah pada saat ini. Umar bin Khattab RA berkata yang dinukil Imam Al-Ghazali (Ihya’ Ulumuddin: 4/396):
حَاسِبُوا أَنْفُسَكُمْ قَبْلَ أَنْ تُحَاسَبُوا وَزِنُوهَا قَبْلَ أَنْ تُوزَنُوا
“Hisablah diri kalian sebelum kalian dihisab, dan timbanglah amal kalian sebelum kalian ditimbang.”
Salah satu obyek atau perkara yang mesti dimuhasabah pada saat ini untuk mempermudah proses hisab adalah harta (maal). Rasulullah SAW sudah memperingatkan:
لَا تَزُولُ قَدَمُ ابْنِ آدَمَ مِنْ بَيْنَ يَدَيْ رَبِّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ خَمْسِ خِصَالٍ: عَنْ شَبَابِهِ فِيمَا أَبْلَاهُ، وَعُمُرِهِ فِيمَا أَفْنَاهُ، وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَا أَنْفَقَهُ، وَمَاذَا عَمِلَ فِيمَا عَلِمَ
“Tidak akan bergeser kaki anak Adam dari hadapan Tuhannya pada hari kiamat hingga ia ditanya tentang 5 perkara: Masa mudanya bagaimana ia melalui, umurnya bagaimana ia menghabiskan, hartanya darimana ia memperoleh dan kemana ia belanjakan, dan apa yang sudah diperbuat atas ilmunya.” (HR Baihaqi)
Akhir tahun merupakan momen dimana banyak pihak, terutama korporasi dan instansi melakukan muhasabah atas harta mereka. Bahkan atas hasil muhasabah itu masih harus dibuktikan oleh muhasabah (baca: audit) oleh pihak eksternal agar dapat dipertanggungjawabkan di hadapan masyarakat.
Jika korporasi dan instansi melakukan hal yang demikian, maka muhasabah terhadap harta juga lebih utama dilakukan oleh setiap individu guna mempersiapkan pertanggungjawaban di hadapan Tuhannya kelak, yakni menjawab pertanyaan terkait darimana ia mendapat dan kemana ia membelanjakan.
“Darimana harta didapat?” Maka itu erat kaitannya dengan hak orang lain; Apakah diperoleh melalui perpindahan hak milik dengan cara yang diridhai atau dengan cara yang bathil. Juga seseorang harus memastikan bahwa terdapat hak orang lain yang dititipkan Allah SWT dalam hartanya sebelum ia berfikir untuk membelanjakannya. Allah SWT berfirman:
وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ
“Dan di dalam harta mereka terdapat hak milik orang yang meminta-minta dan yang tidak mendapatkan bagian.” (QS Adz-Dzariyat: 19)
Jika harta telah dipastikan sumber dan dzatnya telah terbebas dari perkara-perkara yang dilarang oleh Allah SWT, juga telah bersih dari hak milik orang lain karena sudah ditunaikan, maka harta itu telah siap dipergunakan untuk bekal pembelanjaan di tahun yang akan datang.
Harta yang halal dan bersih adalah syarat agar harta itu mendapatkan keberkahan, karena tidak mungkin Allah SWT memberkahi harta yang haram. Rasulullah SAW menegaskan:
أَيُّهَا النَّاسُ، إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا
“Hai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu Maha Baik. Tidak menerima kecuali yang baik.” (HR Muslim)
Harta yang berkah memiliki ciri yang dapat dikenali, yaitu salah satunya menambah ketakwaan kepada Sang Pemberi Rizki. Allah SWT berfirman:
قُلْ لَا يَسْتَوِي الْخَبِيثُ وَالطَّيِّبُ وَلَوْ أَعْجَبَكَ كَثْرَةُ الْخَبِيثِ فَاتَّقُوا اللَّهَ يَاأُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Katakanlah, ‘Tidak sama yang buruk dengan yang baik, meskipun banyaknya yang buruk itu menarik hatimu, maka bertakwalah kepada Allah hai orang-orang berakal, agar kamu mendapat keberuntungan.’” (QS Al-Maidah: 100)
Penegasan Allah SWT terhadap pentingnya harta yang halal lalu memerintahkan untuk bertakwa itu mengisyaratkan bahwa tidak mungkin harta haram akan membantu mencapai ketakwaan. Allahu A’lam.
Muhasabah terhadap harta dapat dibilang mudah dan terukur dengan jelas kuantitinya.
Semoga Allah SWT mengkaruniai kita pertolongan, harta yang halal, berkah, dan berlimpah. Aamiin.