Waktu saat ini :: Telepon 081313584496 Email yayasandarulfikribawen@gmail.com
Info
Jumat, 11 Sep 2026
  • Selamat datang di Website Yayasan Darul Fikri Bawen

Berdonasi untuk Pedagang Kecil

Diterbitkan : Sabtu, 11 Desember 2021

Berdonasi untuk Pedagang Kecil

_________

Telah terbit di Koran Republika Senin, 16 Agustus 2021, hal 15

 

Oleh : Dr. Oni Sahroni, MA

(Dewan Pengawas Syariah Inisiatif Zakat)

 

Pertama, pandemi covid-19 saat ini terutama pembelakuaan kebijakan PPKM itu telah berakibat secara langsung atau tidak langsung terhadap pendapatan setiap keluarga. Termasuk juga para pedagang kecil (pedagang kaki lima) dan para pelaku usaha UMKM yang terimbas secara langsung dari pandemi covid-19. Mungkin karena mereka tidak bisa berjualan, atau karena memitigasi risiko kesehatan mereka, atau karena tidak ada pembeli. Di sisi lain, karena pedagang kecil tidak bisa merambah ke dunia online atau sejenisnya, sehingga usaha yang selama ini mereka lakukan itu tidak lagi menjadi sumber pencaharian mereka.

 

Kedua, Kesimpulannya, boleh berzakat dan bersedekah untuk usaha para pedagang kaki lima (pedagang kecil) yang diperuntukkan sebagai modal usaha agar mereka bisa menghidupi usahanya menjadi mata pencaharian mereka, dengan ketentuan; (a) penerima zakat atau donasi adalah mereka yang amanah dan profesional (b) diberikan oleh Lembaga Zakat yang profesional dan mampu me-monitoring penyaluran zakat ini.

 

Ketiga, hal ini didasarkan pada ketentuan penyaluran zakat dan sedekah, yaitu ; (a) Zakat disalurkan untuk penerima zakat yang lebih atau paling membutuhkan, yaitu dhuafa/fakir miskin. Pedagang kaki lima yang usahanya terhenti karena pandemi itu adalah dhuafa karena tidak bisa memenuhi kebutuhan dasarnya.

 

(b) Diberikan untuk kebutuhan dhuafa yang mendesak (al-Hajat al-Massah/kebutuhan dasarnya), sebagaimana dijelaskan Standar Syariah Internasional AAOIFI; “Ini dengan syarat setelah kebutuhan mendasar para mustahik itu terpenuhi” (Standar Syariah Internasional AAOIFI no.35 tentang Zakat).

 

Para ulama seperti Imam Nawawi dan Ibnu Hazm menjelaskan bahwa minimum kebutuhan yang harus diterima oleh dhuafa adalah kebutuhan darurat dan primer, seperti kebutuhan makan, rumah, kesehatan, dan pendidikan.

 

Imam Nawawi menjelaskan; “Sahabat-sahabat kami menjelaskan bahwa yang menjadi kebutuhan standar adalah makan, pakaian, rumah, dan kebutuhan-kebutuhan lain yang wajib dimiliki sesuai dengan kondisi fakir dan miskin tanpa berlebihan, baik bagi si penerima maupun bagi orang-orang yang menjadi tangggung jawabnya.” (Al-Majmu’, 6/191).

 

(c) Disalurkan dengan penuh amanah dan proporsional, salah satunya dengan sinergi antar para pihak. Sebagaimana penjelasan Lembaga Fikih Islam; “Bagian dari upaya untuk memenuhi keinginan agar dhuafa terbebas dari kondisi kepapaan sehingga menjadi mandiri dan produktif, dan untuk memenuhi tuntutan modernisasi, maka harus dibuat rencana strategis untuk menyelesaikan kondisi kemiskinan ini dan mengubah para dhuafa menjadi orang-orang yang mandiri produktif. Dan zakat ini merupakan alat yang paling fundamental bagi setiap muslim” (Nadwah yang ke-13, Sudan, 2000).

 

Juga penjelasan Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’; “ukuran atau standar minimal yang harus diterima oleh fakir miskin, sahabat-sahabat kami orang Irak dan Khurasan mengatakan fakir dan miskin ini diberikan donasi atau biaya yang bisa merubah kondisi mereka dari kepapaan menjadi orang mampu dan itu terlaksana jika mereka diberikan biaya-biaya seumur mereka dan inilah yang ditegaskan oleh Imam Syafi’i.”

 

(d) Takyif fikih, di mana zakat atau infak yang diberikan untuk tujuan modal usaha saat pandemi itu dikategorikan sebagai charity, karena pada umumnya usaha pedagang kaki lima terimbas pandemi dan tidak menghasilkan sehingga tidak ada sumber pendapatan. Persis seperti donasi langsung untuk kebutuhan darurat, tetapi bantuan ini lebih bersifat jangka panjang karena menghidupi sumbernya. Wallahu a’lam.

 

https://www.republika.id/posts/19479/berdonasi-untuk-pedagang-kecil

Pengumuman Lain

Diterbitkan : 11 Des 2021

Paylater di Marketplace

Diterbitkan : 11 Des 2021

Kemuliaan Sedekah Akhir Tahun