Oleh : Ustadz M. Suharsono, M.E., Sy
(Biro Kepatuhan Syariah IZI)
Para ulama menyepakati bahwa sedekah yang diniatkan pahalanya untuk orang yang sudah meninggal dunia akan sampai pahalanya kepada yang sudah meninggal.
Hal tersebut berdasarkan hadits Rasulullah saw :
Seseorang bertanya kepada Nabi Muhammad saw : “Sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia secara tiba-tiba (dan tidak memberikan wasiat), dan aku mengira jika ia dapat berbicara maka ia akan bersedekah, apakah ibuku akan memperoleh pahala jika aku bersedekah atas namanya ? Beliau menjawab, “Ya, (ibumu akan mendapatkan pahala jika engkau bersedekah untuknya). (HR. Bukhari : 1388 dan Muslim : 1004)
Sesungguhnya ibunya (Sa’ad bin ‘Ubadah) telah wafat dan ia tidak berada bersamanya, maka ia bertanya, “Wahai Rasûlullâh saw, Sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia, dan aku sedang tidak bersamanya. Apakah bermanfaat baginya apabila aku bersedekah atas namanya?” Beliau Saw menjawab, “Ya.” Dia berkata, “Aku bersaksi kepadamu bahwa kebunku yang telah siap berbuah ini menjadi sedekah atas nama ibuku.” (HR. Bukhari : 2756)
seorang laki-laki bertanya kepada Nabi Muhammad saw : “Sesungguhnya ayahku meninggal dunia dan ia meninggalkan harta, tetapi ia tidak berwasiat. Apakah (Allâh) kesalahannya akan terhapus jika aku bersedekah atas namanya?” Beliau Saw menjawab : “Ya.”. (HR Muslim no. 1630)
Mengenai hal ini Para ulama juga berpendapat :
– Imam Nawawi menyatakan : “para ulama sepakat sedekah atas nama orang yang sudah meninggal pahalanya akan sampai sebagaimana ulama juga sepakat sampainya doa dan penunaian hutang yang sudah meninggal”. (Syarah Shahih Muslim hadits no.1004)
– Ibnu Qudamah menjelaskan : “Kebaikan apapun yang dilakukan atas nama yang sudah meninggal insya Allah akan bermanfaat baginya”(Al-Mughni : 2/226)
– Syekh Islam Ibnu Taimiyah menyampaikan : ”Sedekah atas nama yang sudah meninggal dunia akan bermanfaat baginya.” (Jami’Al-masail : 4/270)
wallahua’lam bishowab.