Sedekah Di Saat Sulit
Oleh: Ustadz Mohamad Suharsono, Lc., M.E.Sy. (Ketua Biro Kepatuhan Syariah Inisiatif Zakat Indonesia)
Sedekah bagi seorang muslim memiliki keutamaan yang tinggi, perbuatan mulia yang menunjukkan keyakinan kuat bahwa harta miliknya bukan yang ia miliki di dunia, tetapi harta yang akan menjadi miliknya adalah harta yang ia sedekahkan.
Allah Swt berfirman,
“…Dan apa saja harta yang baik yang kamu infakkan (sedekahkan), niscaya kamu akan diberi pahalanya dengan cukup sedang kamu sedikitpun tidak akan dianiaya (dirugikan).” (Q.S. Al-Baqarah: 272)
Rasulullah ﷺ bersabda,
“Siapa saja yang bersedekah dengan sesuatu senilai/sebanding dengan satu biji kurma dari hasil usaha yang baik (halal) – dan Allah tidak menerima kecuali dari yang baik (halal) – maka sesungguhnya Allah akan menerima dngan tangan kanan-Nya kemudian Allah akan mengembangkannya untuk orang yang bersedekah itu sebagaimana salah seorang dari kalian mengembangkan anak kudanya hingga menjadi sebesar gunung.” (H.R. Bukhari [1410] dan Muslim [1014]).
Dengan demikian, sedekah bagi seorang menjadi sebuah kebiasaan tanpa membedakan kondisinya dalam keadaan senang, lapang dan bahagia dengan banyak harta atau dalam keadaan keadaan sulit, sempit, dan ekonomi sedang pailit.
Bagi yang berkelapangan, ia dapat bersedekah dengan kelebihan yang dimilikinya dan bagi yang berkecukupan maka dapat bersedekah dengan yang ia miliki. Firman Allah Swt,
“(Yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit.” (Q.S. Ali ‘Imron: 134).
“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya.” (Q.S. Ath-Thalaq: 7)
Rasulullah ﷺ pernah ditanya sedekah mana yang paling afdhol. Beliau ﷺ menjawab,
“Sedekah dari orang yang serba kekurangan.” (H.R. An Nasai no. 2526. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Hadits ini ada beberapa tafsiran, sebagian ulama mengatakan maksudnya adalah keutamaan sedekah saat susah, ulama yang lainnya mengatakan bahwa sedekah tersebut dilakukan dalam keadaan hati yang senantiasa “ghina” yaitu penuh kecukupan dan sebagian mengatakan maksudnya adalah bersedekah dalam keadaan miskin dan sabar dengan kelaparan. (‘Aunul Ma’bud, 4: 227)
Fatimah R.A., putri Rasulullah ﷺ pernah memberikan kalung hadiah dari ayahnya kepada seorang musafir yang meminta-minta, ia berikan kalung tersebut karena tidak memiliki harta yang lain kecuali hanya kalung yang sangat berharga. Padahal sebagaimana diketahui, Fatimah R.A. bukan termasuk keluarga yang mampu.
Urwah pernah berkata, “Aku melihat Aisyah R.A. membagikan 70 ribu padahal beliau sendiri menambal bajunya.”
Jadi, sedekah itu tidak mesti ketika kaya dan banyak harta, sedekah itu bisa dilakukan oleh siapa saja yang mau berlapang dada. Apalagi jika sedekah dilakukan sebagai wujud syukur kepada Allah Swt, maka Allah yang akan menambah nikmat-Nya.
“Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih.” (Q.S. Ibrahim: 7)
Rasulullah ﷺ juga menjamin sedekah tidak akan menjadikan seseorang miskin dalam sabdanya, ”Sedekah itu tidak akan mengurangi harta.” (H.R. Muslim: 2588)
Wallahu a’lam bish showwab.